Melakukan Aksi di Kamar Mandi

Pengajar Pondok Pesantren Sodomi Tiga Santri 

Ilustrasi borgol

KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)- Tiga bocah berusia antara 5 hingga 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual atau sodomi oleh pelaku yang merupakan pengajar salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang. Ketiganya berinisial AKS (12), ZNF (6) dan DPA (12) merupakan santri di pesantren tersebut. Perbuatan keji pelaku terbongkar setelah orangtua korban melapor ke Unit PPA Polres Karawang. "Pelaku sudah diamankan dan masih diminta keterangan untuk pengembangan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Sabtu (14/9).

Dia menerangkan ketiga bocah laki-laki disodomi pelaku berinisial RD (21) asal Cikarang, Bekasi. Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi ponpes sejak Juni 2019. "Ketiga bocah mengalami trauma setelah menjadi korban pencabulan," terangnya. Bimantoro mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memanggil korban untuk melayani aksi bejatnya pada malam dan siang hari. Selain itu, pelaku mengaku menjadi korban sodomi saat masih kecil. ''Pengakuan pelaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil," ujarnya. Polisi masih mengembangkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang enggan melaporkan."Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain," pungkas Bimantoro. Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar